Buruan Cek Syarat Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 dan 3, Simak Selengkapnya di Sini

10 Juni 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 juta.*/ /ANTARA/

FLORES TERKINI – Selama bulan Juni 2021, daftar online BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke UMKM masih dibuka.

Untuk sejumlah daerah, pendaftaran online masih berlangsung sampai 30 Juni 2021. Diketahui BPUM tahap 1 dan 2 telah disalurkan pada periode Januari-Mei 2021.

Kemenkop UKM menyalurkan BLT kepada 9,8 juta UMKM, yang merupakan gabungan pelaku usaha mikro lama dan baru.

Baca Juga: Hari Media Sosial Nasional, Kemenkominfo Ajak Warganet Ciptakan Ruang Digital yang Kondusif dan Suportif

Sebagai informasi, BLT BPUM sudah berjalan sejak 2020 dengan tujuan UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Kemudian, saat ini BPUM dilanjutkan karena pandemi belum selesai di tahun 2021.

Adapun besaran bantuan BLT UMKM di 2021 sebesar Rp1,2 juta. Angka ini ternyata lebih kecil dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Mau Terima BPUM Rp1,2 Juta Tahap 1 hingga 3 untuk KPM BLT UMKM 2021, Ikuti Langkah-langkahnya Ini

Dalam perencanaan, untuk BPUM tahap 3, akan ada 3 juta UMKM baru yang mendapat BLT. Sedangkan, pendaftaran BLT UMKM tahap 3 sejauh ini masih dibuka secara online.

Kepada para pendaftar yang hendak mendaftar BPUM secara online, Anda sebaiknya mengecek terlebih dulu syarat penerimanya:

  1. Anda sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP).
  3. Memiliki usaha mikro.
  4. Tidak sedang menerima KUR.
  5. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI.
  6. Dapat BLT UMKM tahun lalu dan tahun ini.

Baca Juga: Notifikasi Status Kartu Prakerja Sedang Diproses di www.prakerja.go.id, Ternyata Begini Artinya

Kemudian, sebelum daftar secara online, Anda harus memastikan nama kamu belum terdaftar di data penerima BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id. Begini prosesnya:

  1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan.
  3. Masukkan kode verifikasi.
  4. Lanjutkan ke proses inquiry.
  5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Batas 4 Juli, Simak Syarat dan Cara Mendaftar Bantuan BIP Rp20 Juta hingga Rp200 Juta dari Kemenparekraf

Untuk daerah lain, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM bisa dilakukan dengan datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Sebagai tambahan informasi, daftar BPUM bisa ditanyakan ke daerah masing-masing dan bisa ditindaklanjuti proses daftar secara baik dan benar.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya diterbitkan di Berita DIY dengan link: https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-702022602/5-link-daftar-online-bpum-juni-2021-ini-cara-cek-penerima-blt-umkm-tahap-2-dan-3-bri-eformbricoid-dan-bni?page=2.

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler