Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS Ummi, Ferdinand Hutahaean: Mestinya 5-6 Tahun

24 Juni 2021, 13:46 WIB
Terkait kasus Swab RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara oleh PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

FLORES TERKNI - Keputusan hukum terkait Rizieq Shihab dalam kasus Swab RS Ummi, Bogor akhirnya terjawab. Dalam kasus itu, Rizieq Shihab divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Menanggapi hasil keputusan Pengadilan itu, politisi Ferdinand Hutahaean memberi komentar.

Menurut Feridnand Hutahaean, vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terlalu ringan. Baginya, Rizieq Shihab harus dihukum lebih lama dari pada itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 24 Juni 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn: Jalani Hubungan Apa Adanya

Melalui akun Twitter miliknya, Ferdinand Hutahaean menulis bahwa seharusnya Rizieq Shihab dihukum lebih berat dari pada itu, yakni 5-6 tahun penjara.

Ia pun berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menerima begitu saja keputusan 4 tahun penjara itu dan melakukan banding.

"Sy harap JPU mengajukan banding putusan ini. Mestinya Rizieq divonis setidaknya 5-6 Thn," tulis Ferdinand di akun Twitternya @FerdinandHaean3, Kamis, 24 Juni 2021.

Tangkap layar Twitter @FerdinandHaean3 terkait vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab.

Ferdinand menilai kasus Swab RS Ummi Rizieq Shihab telah menimbulkan keonaran. Sehingga, layak jika Rizieq Shihab dihukum.

"Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran," tulis Ferdinand merespon keputusan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq.

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Ini Resep Cara Membuat Udang Goreng Tepung yang Enak dan Renyah

Vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq tersebut mengenai kasus penyebaran berita bohong (hoaks) hasil Swab di RS Ummi.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.***

Editor: Hani Hago

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler