Hati-Hati, Ada Ancaman Pidana dan Denda Rp100 Juta bagi Pelanggar PPKM Darurat Jawa-Bali

2 Juli 2021, 05:23 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat menyampaikan himbauan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Kamis, 1 Juli 2021. /Dok. Sekretariat Kabinet RI/

FLORES TERKINI - Presiden Jokowi telah secara resmi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada hari Kamis, 1 Juli 2021.

Dalam keterangan pers yang digelar langsung oleh Presiden jokowi tersebut, PPKM Darurat mulai resmi diberlakukan dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Target yang ingin dicapai dalam pembatasan ini adalah penurunan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Sebut Meningkatnya Covid-19 Karena Permainan RS, Bupati Banjarnegara: Ada Kepentingan yang Dikondisikan

PPKM Darurat mengatur pembatasan-pembatasan aktivitas dari masyarakat yang lebih ketat dari aturan-aturan yang sudah berlaku selama ini.

Dengan pengetatan aturan ini tentunya ada ancaman pidana yang diterapkan pada para pelanggar PPKM Darurat ini.

Salah satu aturan yang mengatur hal ini tertuang dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Korban Korupsi Bansos Covid Gugat Eks Mensos Juliari Batubara, ICW Beberkan Fakta: Baru Pertama Kali Terjadi

Dalam pasal ini, para pelanggar bisa diberikan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

"Kalau masih ada kerumunan besar, bisa digunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984). Menggunakan mekanisme yang ada, artinya diproses hukum sesuai pasal pidana," kata Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Juli 2021.

Dalam konferensi pers virtual yang sama, Tito Karnavian menjelaskan jika tindakan persuasif yang dilakukan oleh aparat dalam masa PPKM Darurat ini tidak diindahkan oleh masyarakat maka petugas Satpol PP dan Polisi diminta untuk menindak pelaku dengan tegas.

Baca Juga: Cegah Penularan Virus Corona, Kemenkes Tegaskan Peran Sentral Keluarga Lawan Covid-19

Begitupun jika terjadinya kerumunan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang mana kemudian terjadi penularan, maka bisa dikenakan pidana.

Selain itu, Menteri Tito juga menyebutkan jika pelanggar protokol kesehatan dan aturan-aturan dalam PPKM Darurat Jawa-Bali ini bisa diancam dengan hukuman pidana.

Hal ini mengacu pada aturan-aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 113 Pegawai KPK Terkonfirmasi Positif Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia

Sebagai contoh, menteri Tito menyebut pasal 212 KUHP yang bisa dipakai untuk menjerat para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," demikian bunyi dari Pasal 212 KUHP yang disinggung Tito.

Sementara itu, untuk aturan detail seputar PPKM Darurat Jawa-Bali ini akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Disinyalir ada 12 poin penting yang mengatur hal-hal terkait akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

"Kami sudah menyiapkan draft-nya diterjemahkan dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana. Ini segera kami terbitkan," tandas Tito.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler