Terbitkan SE PPKM dan Percepatan Vaksinasi, Mendagri Larang Satpol PP Gunakan Kekerasan saat Bertugas

19 Juli 2021, 17:35 WIB
Mendagri, Tito Karnavian /Foto: Instagram @titokarnavian.

FLORES TERKINI - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Percepatan Pemberian Vaksin Covid-19 bagi masyarakat.

Surat Edaran dengan Nomor: 440/3929/SJ tertanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada semua Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran tersebut, Mendagri meminta untuk dilakukan evaluasi secara regular penertiban pelaksanan PPKM di wilayah masing-masing, guna dapat mengetahui efektivitas penekanan penularan kasus Covid-19.

Baca Juga: Ade Armando Beberkan Angka Kematian Orang karena Covid-19 di Inggris dan Indonesia, Netizen: Pandir

Mendagri, Tito Karnavian juga menghimbau kepada Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar dalam pelaksanaan penertiban PPKM Darurat hendaknya selalu menjunjung tinggi prinsip humanis dengan tidak menggunakan kekerasan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Mendagri juga meminta kepada para Kepala Daerah agar dapat memerintahkan kepada jajaran Satpol PP untuk mengutamakan langkah-langkah yang professional, humanis dan persuasif dalam penerapan PPKM.

“Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” demikan bunyi Surat Edaran Mendagri pada point B.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Minta Maaf dan Mohon Dukungan dari Rakyat Indonesia

Disamping itu, Mendagri juga meminta agar dalam pelaksanaan penertiban PPKM dan penegakan disiplin dilakukan dengan tetap bersinergi dengan jajaran TNI-POLRI dan unsur Forkopimda lain yang tekait.

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan kepada seluruh Kepala Daerah untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

Tito Karnavian dalam Surat Edaran tersebut juga menghimbau agar dapat melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, sebab Gubernur diberikan kewenangan untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada wilayah yang mengalami kekurangan.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Ada Desakan PPKM Darurat Tidak Diperpanjang, Tapi Tidak Ada Satupun yang Memberikan Solusi

Pada point terakhir dari Surat Edaran tersebut, dituliskan bahwa Kepala Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan atau menimbun stok vaksin dan segera memnyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Tak hanya itu, ditekankan pula agar selalu melakukan sosialiasi penerapan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan mengurangi mobilitas secara masif.***

Editor: Hani Hago

Tags

Terkini

Terpopuler