PT Pelni Izinkan Pelayaran dalam Masa PPKM Level 4, Berikut Syarat-syaratnya

11 Agustus 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi kapal Pelni. /Dok. Humas PT Pelni/

FLORES TERKINI - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengizikan pelayaran dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Izinan tersebut dikeluarkan PT Pelni menyusul adanya perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021.

Meskipun demikian, Manager Humas, Kelembagaan dan CSR PT Pelni, Idayu Rahajeng, mengatakan bahwa setiap daerah memiliki peraturan masing-masing yang mestinya dipatuhi oleh masyarakat selama PPKM Level 4 ini.

Baca Juga: Tingkatkan Efektivitas Penanganan Pandemi, Prof Wiku Adisasmito Harap Pemda Bisa Cermat Membaca Data Covid-19

“Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda dan harus dipatuhi oleh penumpang kapal Pelni dalam rangka pelaksanaan PPKM ini,” ujar Idayu Rahajeng dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.

Diinformasikan juga kepada para calon pemumpang Pelni bahwa terkait dengan ketentuan perjalanan, PT Pelni masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Adapun syarat-syarat yang mestinya diketahui oleh para calon penumpang PT Pelni saat hendak bepergian dengan menggunakan jasa pelayaran PT Pelni antara lain:

Baca Juga: Pengakuan Nakes yang Menyuntik Vaksin Kosong terhadap 599 Orang, Begini Kronologinya

  1. Wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.
  2. Bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis maka dapat menunjukkan bukti surat keterangan dari dokter spesialis.
  3. Wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test, dengan masa pengambilan sampel dengan kurun waktu 2x24 jam.
  4. Wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antingen dengan masa pengambilan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Luhut: Tantangan di Luar Lebih Besar

Dari keempat syarat ini, jika salah satunya tidak dipenuhi oleh calon penumpang maka dengan sendirinya keberangkatan penumpang bersangkutan akan dibatalkan oleh pihak PT Pelni.

Di samping itu, Idayu Rahajeng juga mengatakan bahwa seluruh penumpang juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.

“Dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat. Jika ditemukan adanya pelanggaran akan keabsahan dokumen perjalanan maka akan menjadi tanggung jawab penumpang selaku pelaku perjalanan,” pungkas Idayu Rahajeng.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, para calon penumpang PT Pelni dapat menghubungi secara langsung kantor PT Pelni di masing-masing daerah.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler