FLORES TERKINI - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2, untuk wilayah Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Senin, 9 Agustus 2021 malam.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut sebagaimana dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 9 Agustus 2021.
Luhut menyebutkan, hal-hal detail terkait penerapan PPKM kali ini telah disiapkan dengan baik atas kerja sama dengan banyak pihak, misalnya asosiasi mall dan perindustrian.
"Terkait keputusan ini, akan dituangkan dalam instruksi Mendagri secara mendetail. Dan dalam proses keputusan detail ini, kami telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, misalnya asosiasi mall, perindustrian, dan sudah disiapkan dengan baik," sambung Luhut.
Luhut juga menjelaskan bahwa evaluasi untuk PPKM Jawa-Bali dilakukan sekali dalam minggu. Sedangkan di luar Jawa dan Bali akan dilakukan sekali dalam dua minggu.
Baca Juga: Bansos UMKM Rp1,2 Juta Cair Bulan Agustus 2021, Segera Cek KTP Anda di Link BRI dan BNI
Tantangan di luar Jawa-Bali lebih besar dibandingan dengan di daerah Jawa-Bali. Dukungan infrastruktur kesehatan adalah contoh tantangan yang disorot Luhut dalam konferensi pers tersebut.