Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022 Tapi Ini Syaratnya, Yang Belum Divaksin Dosis 3 Wajib Tahu

24 Maret 2022, 06:40 WIB
ILUSTRASI mudik Lebaran 2022. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

FLORES TERKINI - Kabar gembira kembali datang dari Pemerintah Indonesia. Kali ini mengenai mudik Lebaran tahun 2022. Kabar gembira tersebut yakni masyarakat sudah dibolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 ini.

Ini merupakan kali pertamanya pemerintah mengizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang.

Namun demikian, ada syarat-syarat khusus bagi mereka yang hendak mudik. Syarat khusus tersebut yakni masyarakat sudah divaksinasi Dosis 2 dan 3 atau booster.

Baca Juga: TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Kamis 24 Maret 2022, Anita Kirim Paket Diduga Bom, Ultah Nayaka Berantakkan

Terkait syarat ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu 23 Maret 2022, sebagaimana dilansir ANTARA.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Joko Widodo sebelum berangkat ke NTT dalam adegan kunjungan kerja.

Sesuai dengan catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang angka pencapaian vaksinasi booster per Rabu 23 Maret 2022 baru mencapai 18.070.929 suntikan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming GTV 24 Maret 2022, Nonton Sinetron Anak Jalanan A New Beginning

Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531 dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.

Lalu ada pertanyaan mengenai bagaimana dengan warga yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga? Bolehkah mereka tetap mudik?

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik. Namun tidak terlepas juga dari beberapa syarat.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 24 Maret 2022, Saksikan Dua Sisi dan Cover Story One

Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, 23 Maret 2022 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 24 Maret 2022, Nonton PSIS Semarang vs Persipura Jayapura

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.

Posko vaksinasi ini akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik.

Budi mengatakan, saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 24 Maret 2022, Nonton Film Ready Player One dan American Assasin

Menurut dia, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.

"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," jelas Budi Gunadi Sadikin.

Menkes menambahkan, syarat vaksinasi diberlakukan demi melindungi kelompok lansia. Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," ujar Budi Gunadi.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 24 Maret 2022, Saksikan Fantastic Duo Indonesia dan Tutur Tinular 3

Selain mudik Lebaran tahun 2022 diperbolehkan,  pemerintah juga melakukan beberapa pelonggaran lainnya jelang Ramadan 2022. Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk Salat Tarawih berjamaah di masjid.

Sebelumnya pada dua Ramadhan terdahulu pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah dari rumah selama bulan suci lantaran jumlah kasus Covid-19 yang belum terkendali.

Ramadan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran.

Aturan lain yang juga dilonggarkan yakni dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia. Meski begitu, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Kamis 24 Maret 2022, Saksikan Anak Sekolahan dan Lapor Pak

Jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan. Namun, jika hasilnya positif, pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Presiden mengingatkan bahwa meski situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan, tetapi disiplin protokol kesehatan harus tetap diutamakan.

"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker wajah, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujar Jokowi.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler