Awal Ramadan 2022, PPKM Diperpanjang Mulai 5 April, Daerah Ini Masuk PPKM Level 1 dan 2

6 April 2022, 08:57 WIB
ILUSTRASI Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. /Dok. PMJ News

FLORES TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam bulan Ramadan 2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali.

Dalam instruksi itu terungkap bahwa capaian vaksinasi menjadi salah satu parameter evaluasi PPKM.

Baca Juga: Link Pengumuman SNMPN 2022, Ada Jalur Alternatif Bagi Peserta yang Gagal, Segera Cek Nama Anda

Diketahui juga bahwa laju vaksinasi di berbagai daerah Jawa-Bali mengalami peningkatan, termasuk pemberian dosis ketiga (booster).

Adapun Inmendagri tersebut berlaku efektif mulai Selasa 5 April 2022 hingga 18 April 2022.

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 5 April 2022, dikutip dari kemendagri.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 6 April 2022, Cek Jam Tayang Top Spot dan Kurulus Osman 2

Safrizal menjelaskan, jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya hanya enam daerah menjadi 20 daerah.

Kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di Level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.

Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang semula 39 daerah menjadi hanya sembilan daerah.

Baca Juga: Flotim dan Lembata Bakal Dipimpin Penjabat Baru, Ini Sosok Pemimpinnya yang Diusulkan Gubernur NTT

Sedangkan dalam penambahan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Artinya, mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di Level 1 dan 2 dengan persentase sebanyak 93 persen.

Selain pembagian Level PPKM, perubahan substansi Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2. Kini, berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00.

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 fasilitas tersebut hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 6 April 2022, Nonton Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat pembangunan, kita juga ingin menambahkan perubahan terhadap pengaturan untuk persiapan olahraga dengan penekanan program vaksinasi booster untuk penonton,” tambah Safrizal.

Pemerintah, kata Safrizal, menciptakan motivasi menjadi salah satu cara utama untuk mengendalikan Covid-19.

Karena itu, penonton yang ingin menyaksikan langsung pertandingan olahraga yang disyaratkan telah divaksin booster, atau minimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif pada hari pertandingan.

Baca Juga: Alih-alih Kritik Jokowi-Luhut, Amien Rais Balik Diserang Jubir Ini dengan Komentar Pedas

“Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan tidak diperbolehkan vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” terang Safrizal.

Di sisi lain, Safrizal menegaskan, pemerintah menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covid-19, tren pelandaian laju pandemi saat ini.

"Diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah di bulan Ramadhan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euforia berlebihan serta menerapkan disiplin protokol kesehatan," pungkas Safrizal.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler