Perekrutan Tenaga Honorer Jadi PNS Bisa Gagal Karena Hal Ini, Apa Saja?

7 April 2022, 16:33 WIB
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB. /menpan.go.id

FLORES TERKINI - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengungkapkan tantangan atau hambatan dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Alex menyebutkan bahwa tantangan itu datang diakibatkan karena masih banyak instansi di pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah kota (pemkot) yang nekat merekrut tenaga honorer, salah satunya guru honorer.

Hal inilah yang membuat formasi kebutuhan pemerintah akan tenaga guru tak sesuai harapan pada 2021.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Pertamax Khusus Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Usai BBM Naik Per 1 April

Padahal, pemerintah telah membuka rekrutmen melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjamin statusnya.

Merasa kesal dengan ulah Pemda/Pemkot, Alex mengatakan bahwa sudah ada larangan sejak 2005, namun masih saja ada ulah "nakal" yang menyebabkan tersendatnya proses selanjutnya.

"Walaupun sudah dilarang sejak 2005, masih saja pemda atau pemkot-Pemkot nakal merekrut tenaga honorer karena kebutuhannya ada di sana," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR, dikutip dari dpr.go.id.

Baca Juga: Lacak Sinopsis Love Story The Series Kamis 7 April 2022: Argadana Murka, Alex Diseret ke Hadapan Wilantara

Pada kesempatan itu, Alex Denni juga mengungkapkan keprihatinannya dengan nasib para tenaga honorer.

"Kita tidak bisa menutup mata dari kenyataan di lapangan bahwa ada guru-guru honorer kita telah mengabdi sekian lama, dan tentu ini perlu kita carikan solusinya, " ujar Alex.

Ia pun kemudian menambahkan, keprihatinan itu selalu ada lantaran saat ini sudah ada aturan yang tidak lagi memperbolehkan dilakukan perekrutan tenaga honorer.

"Mengingat mandat PP 49 itu 2023 tidak ada lagi tenaga honorer," sambung Alex.

Baca Juga: Terjaring Kasus Dea OnlyFans karena Beli Konten Pornografi, Marshel Widianto: Aku Emang Nakal

Lebih lanjut Alex mengatakan bahwa pada tahun lalu, jumlah kebutuhan tenaga guru maupun non-guru untuk jalur PPPK sebanyak 1.275.387. Namun, hanya sedikit yang lolos seleksi.

"Dari kebutuhan secara nasional memang formasi yang dibutuhkan di tahun 2021 sangat jauh dari harapan. Karena itu, tugas kami mempelajari isu-isu apa yang barang kali perlu kita perbaiki dalam proses rekrutmen di 2022," ucapnya.

Pemerintah, kata Alex, sudah memberikan kesempatan kepada para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS. Namun, banyak yang tidak berhasil lolos seleksi.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks, Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB

Padahal, kata dia, pemerintah juga sudah menurunkan batas nilai minimal atau passing grade seleksi CPNS bagi para tenana honorer. Hal tersebut dinilai bukan tanpa risiko.

"Kemudian kita turunkan nilai passing grade-nya. Passing grade-nya itu sangat rendah sekali akibatnya adalah akan mendapatkan tenaga guru yang kualitasnya makin lama makin rendah hanya untuk mengakomodir bagaimana caranya tenaga honorer bisa lulus," ungkap Alex.

Sebelumnya, kekhawatiran senada pun diungkapkan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Dikatakannya, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: Para Kades Diminta Gerakan Ekonomi Warga di Bulan Ramadhan, Bivitri: Jangan Mau di Suruh-suruh

Padahal, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Baca Juga: Tim Vaksinator Puskesmas Ritaebang Berikan 58 Vial CoronaVac untuk Anak TK dan SD Usia 6-11 Tahun

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo Kumolo.

Diketahui, pada tahun ini pemerintah tidak membuka formasi CPNS. Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo di kutip dari menpan.go.id.

Baca Juga: Pengecer BBM Dilarang Beli Pertalite dengan Jeriken atau Drum, Ada Sanksinya Jika Dilanggar

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.***

Editor: Max Werang

Sumber: dpr.go.id menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler