Perekrutan Tenaga Honorer Sudah Dilarang Sejak 2005: Pengangkatannya Dinilai Mengacaukan, Apa Alasannya?

7 April 2022, 22:24 WIB
Pengangkatan Tenaga Honorer Sudah Dilarang Sejak 2005. /Flores Terkini/peraturan.bpk.go.id

FLORES TERKINI - Kabar seputar nasib tenaga honorer yang rata-ratanya terdiri dari tenaga pendidik sedang trending. Padahal, jika menengok ke belakang, perekrutan tenaga honorer ini sudah lama dilarang.

Dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dikutip dari menpan.go.id, poin penting yang menjadi kekhawatiran pemerintah sehingga melarang perekrutan Tenaga Honorer adalah karena jumlahnya yang terus membengkak dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Tinggal Dua Hari Lagi, Ini Dia Daftar Instansi Pemerintah yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022

Rekrutmen tenaga honorer terus terjadi dan tidak berkesudahan, yang dilakukan oleh instansi pemerintah daerah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, keberadaan tenaga honorer yang sekian banyak ini justru mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menpan RB.

Baca Juga: Mulai April 2022 e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Simak Cara Pengisiannya di Sini

"Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” lanjutnya.

Untuk mencegah bertambahnya jumlah tenaga honorer oleh instansi pemerintah daerah, pemerintah akhirnya membatasinya melalui Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Perekrutan Tenaga Honorer Jadi PNS Bisa Gagal Karena Hal Ini, Apa Saja?

Keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia," jelas Menteri Tjahjo.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Guru Honorer: Penambahan Kuota PPPK Guru dan Tenaga Pendidik Kemenag RI Sedang Diusulkan

Dengan adanya Keputusan rekrutmen PPPK tersebut di atas, ditambah Pasal 8 PP No. 48/2005, maka otomatis tenaga honorer tidak dipakai lagi di tahun 2023 dan seterusnya.

Instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan batas waktu hingga tahun 2023.

Sementara kebutuhan akan tenaga untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler