Aturan THR 2022 PNS: Selain Dicairkan Lebih Cepat, Satu Poin Ini Bikin Semua ASN Sumringah

16 April 2022, 22:24 WIB
Aturan Tunjangan Hari Raya 2022. /Tangkap Layar YouTube/Kemenkeu RI

FLORES TERKINI - Sabtu, 16 April 2022 bisa menjadi hari paling membahagiakan bagi mereka yang sedang menanti cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Yups, seperti yang sudah santer diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Sabtu, 16 April 2022 siang tadi.

Dengan adanya kebijakan pencairan THR 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap bisa menambah daya beli masyarakat yang secara tidak langsung bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: HORE! THR bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai Senin 18 April 2022

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” kata Sri Mulyani.

Menkeu juga mengatakan bahwa dengan melihat pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin membaik, pemberian THR Lebaran 2022 juga mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022: Berikut Ini Ketentuan Umum Lowongan Kerja 2022 yang Wajib Ditaati Pelamar

Adapun poin-poin penting yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Sabtu 16 April 2022 adalah sebagai berikut.

THR 2022 lebih besar dari 2021

Pada tahun 2020 an 2021, THR hanya diberikan pada ASN eselon 2 ke bawah dan pensiunan. Keputusan ini diambil lantaran kondisi perekonomian sedang goyah dengan kehadiran Covid-19.

Baca Juga: Menkeu Umumkan Teknis Pencairan THR 2022 dan Gaji ke-13, Kapan Tepatnya Dicairkan?

Dalam konferensi pers yang sama, Menkeu menginformasikan bahwa besaran THR yang diberikan kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di tahun 2022 lebih besar dari dua tahun sebelumnya yakni 2020 dan 2021.

Adanya pemberian tunjangan kinerja

Bagi penerima THR 2022, nantinya akan ada tambahan berupa 50 persen yang merupakan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Lowongan BUMN 2022! Lebih dari 50 Badan Usaha Milik Negeri Buka Loker untuk Lulusan Diploma, S1 dan S2

Aturan untuk tunjangan kinerja sebesar 50 persen ini hanya berlaku bagi ASN/PNS pusat. Sementara untuk ASN/PNS di daerah, aturannya akan berbeda.

"THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Menkeu.

Anggaran THR 2022

Baca Juga: Lowongan Kerja Perum Bulog, Berikut Posisi, Syarat, Kualifikasi Pendidikan, dan Link Pendaftarannya

Terkait kebijakan pemberian THR 2022 sejatinya sudah dianggarkan dalam APBN TA 2022 yang sudah dialokasikan melalui:

- Kementerian dan Lembaga dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

- Dana Alokasi Umum sekitar Rp15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

Baca Juga: Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda, Relawan: Ukurannya 2 Kali Lipat dari Biasanya

- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.

Waktu pencairan THR 2022

Masih menurut Menkeu Sri Mulyani, waktu pencairan THR 2022 masih sama dengan masa pencairan 2021, yakni 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Informasi Jadwal KMP Sirimau untuk Wilayah NTT, 16-18 April 2022: yang Mau ke Papua, Simak Infonya di Sini

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Masih menurut Menkeu Sri Mulyani, meski pencairan THR dimulai 10 hari sebelum Lebaran, namun jika ada masalah teknis yang mengganggu, pembayaran THR 2022 bisa dilakukan setelah Idul Fitri.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler