FLORES TERKINI - Akhirnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi diterbitkan.
Keppres BPIH ini secara resmi diterbitkan pada Jumat, 29 April 2022 setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Adapun biaya yang dimaksud dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Baca Juga: Pastikan Kuota Haji 2022 dan Jadwal Keberangkatan Kloter 1, Menag: Kerja Cepat, Jangan Santai
Dikutip dari ntt.kemenag.go.id, Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), untuk jamaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dengan diterbitkannya Keppres BPIH Tahun 1443 Hijriah, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah proses konfirmasi keberangkatan jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
Dalam proses ini juga akan dilakukan pelunasan BPIH bagi jamaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
Baca Juga: Siap-siap Umroh! Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022, Ini Nilainya
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat 29 April 2022.
Dalam penjelasan yang sama, Hilman juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan merilis daftar nama haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H.
Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.
Dan mengenai informasi seputar besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi bisa dilihat secara lengkap berikut ini.
Besaran BPIH 1443 H jemaah haji reguler:
Baca Juga: LENGKAP! Daftar Pemain Timnas U-23 Indonesia di SEA Games 2021 Vietnam, Minus Pratama Arhan
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Mino Rainola, Agen Pogba dan Haaland yang Meninggal Dunia Sabtu Malam
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
Baca Juga: Kabar Gembira! 200 Ribu Honorer Tenaga Kesehatan Siap Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.
Besaran BPIH 1443 H Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU:
1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;
2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;
3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;
4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;
5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;
8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;
9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;
11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;
12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan
13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.
Itulah informasi seputar Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022 Masehi beserta besarannya. Semoga bermanfaat.***