Kominfo Blokir Ribuan Platform Judi Online, Jika Tertangkap Bisa Dipidana dan Denda Rp1 M

16 Mei 2022, 17:12 WIB
ILUSTRASI. Judi online. /Pixabay

FLORES TERKINI – Praktik judi online saat ini memang sedang marak di Indonesia, meskipun pemerintah telah melarangnya dengan keras.

Banyak masyarakat tergiur dan mencoba peruntungannya guna menambah pendapatan melalui judi online.

Sebab hanya dengan bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah mereka menjajal peruntungan.

Baca Juga: Klasemen Peraolehan Medali SEA Games 2021: Vietnam Meroket, Malaysia Terpeleset, Indonesia di Urutan Berapa?

Namun dalam jangka panjang, mereka kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Pemerintah Indonesia pun telah melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Fote Bareng Pimpinan ISIS Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) https://www.kominfo.go.id bahwa sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan.

Baca Juga: Tampil Seksi di Pinggir Pantai, Pevita Pearce Sukses Hipnotis Ribuan Mata Netizen

Untuk bermain, cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon.

Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.

Jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang.***

Editor: Max Werang

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler