Tahapan Pemilu 2024, Penjabat Kepala Daerah Dilarang Bawa Misi Politik Tertentu

17 Mei 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi pemilu. /Pixabay/mohamed_hassan

FLORES TERKINI – Tahapan Pemilu 2024 sudah di ambang pintu, banyak daerah yang saat ini sedang dipimpin oleh para penjabat yang mana adalah Aparatus Sipil Negara (ASN) dan bukan dari kalangan politisi.

Oleh karena itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto berpandangan pemerintah perlu lebih selektif dan memperhatikan berbagai kriteria dalam mengangkat penjabat kepala daerah.

"Seorang penjabat kepala daerah perlu memiliki rekam jejak bersih dari perbuatan melanggar netralitas ASN pada masa lalu," kata Agus dilansir dari ANTARA, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: Daftar Prestasi Tiara Andini, Atlet Balap Sepeda Downhill yang Sukses Sumbangkan Medali Emas untuk Indonesia

Agus menyebutkan, salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.

Hal itu juga disampaikan Agus Pramusinto pada saat menerima Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noor yang baru dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketua KASN menegaskan, penunjukan penjabat kepala daerah akan berdampak luas dan mempertaruhkan profesionalitas birokrasi dan ASN selama masa jabatannya.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Siap-siap Beralih ke Endemi?

Ia memandang perlu pencegahan kemungkinan penjabat kepala daerah menimbulkan disrupsi netralitas yang membawa misi politik tertentu dan mempolitisasi birokrasi selama masa jabatannya.

"Apalagi, masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pilkada-pilkada terdahulu," katanya.

Sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi netralitas tersebut, Agus mengatakan bahwa KASN telah mengirim laporan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Honor Petugas Lapangan di Pemilu 2024 Dinaikkan, Nominalnya di Atas UMP?

Hal itu termasuk dengan menyampaikan nama-nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak melanggar netralitas pada masa lalu.

Diharapkan pula nama-nama pejabat tersebut dipertimbangkan Presiden dan Mendagri agar tidak dipilih sebagai penjabat kepala daerah. Hal ini untuk meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi.

"Kita perlu melindungi birokrasi dan ASN agar tetap dapat bekerja secara independen dan tidak diseret dalam pusaran politisasi birokrasi, di samping memperhatikan akseptabilitas publik di daerah tersebut," ujar Agus.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler