Pemerintah Perbolehkan Warga Tidak Pakai Masker di Ruang Terbuka, Menkes: Transisi Pandemi ke Endemi

18 Mei 2022, 19:12 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi /Kementerian Kesehatan

FLORES TERKINI – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022, yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Dea OnlyFans Mengaku Hamil 23 Minggu dan Minta Tak Ditahan, Gusti Ayu Dewanti: Anak Ini Gimana

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.

Baca Juga: Update Sinopsis Cinta Setelah Cinta 18 Mei 2022: Niko Mulai Cari Cara Mengakhiri Pernikahannya dengan Starla

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

“Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.

Kebijakan pelonggaran aturan penggunaan masker tersebut menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi sesuai dengan kebijakan yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Polda NTT Ajukan 42 Bukti Surat dan Ahli Hukum, Nasib Ira Ua Siap Diputuskan di PN Kupang Besok

Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

“Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga. Dan hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Selasa 17 Mei 2022, dikutip dari kemkes.go.id.

Menurut Budi, berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru yang lagi beredar di seluruh dunia dengan cukup baik, yang secara ilmiah dibuktikan melalui sero survey.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 18 Mei 2022: Terbongkar Fakta Kecelakaan Maut Chandra dan Keisha

Secara praktis dan realitanya dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat.

Sementara terkait pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, Menkes mengatakan bahwa kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan.

“Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,'' tutur Menkes Budi.

Baca Juga: Nasib Ira Ua Ditentukan Besok, Ini Waktu Pembacaan Putusan dalam Sidang Praperadilan di PN Kupang

Bagi Menkes Budi, keputusan pelonggaran penggunaan masker dan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri merupakan keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi.

“Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi,” ucap Menkes Budi.

Dikatakan Menkes, pemerintah bisa melakukan relaksasi aturan lainnya apabila kondisi penularan kasus Covid-19 makin lama makin terkendali, pasien Covid-19 yang masuk dan dirawat di rumah sakit juga makin lama makin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya semakin tinggi.

Baca Juga: Kondisi Terkini KM Sirimau yang Kandas di Perairan Lembata, Abdul Syukur: Menunggu Air Laut Pasang

Pada masa transisi, penyelarasan kebijakan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami kondisi ini dengan baik.

Diawali dengan pemerintah mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, maka pada momentum ini, pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun terakhir, dengan melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan, baik nasional maupun internasional.

“Dihapuskannya kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan perjalanan, dengan catatan telah divaksin lengkap,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Cinta Setelah Cinta 19 Mei 2022: Nico Beri Perhatian Palsu untuk Starla, Ayu Jadi Agresif

Wiku menegaskan walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun tetap harus menyelesaikan vaksinasi Covid-19.

“Kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan, karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ucapnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler