Mengenal Lie Protector yang akan Digunakan Polri untuk Memeriksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

6 September 2022, 15:52 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Diperiksan dengan Lie Detector /Flores Terkini/pmjnews.com

FLORES TERKINI - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan alat terbaru yakni Lie Detector.

Lie Protector yakni alat pendeteksi kebohongan dengan menggunakan uji polygraph untuk mengetahui tingkat kebohongan seseorang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan semua tersangka akan dilakukan uji polygraph termasuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Vivo Didesak Naikkan Harga BBM, Niko Silalahi: Pemerintah Udah Gila, Takut Perilaku Korup Ketahuan

Selain Ferdy dan Putri, ada juga saksi yang akan diperiksa menggunakan uji polygraph, yakni asisten rumah tangga Sambo bernama Susi.

Sementara untuk tiga tersangka lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) telah terlebih dahulu diperiksa dengan menggunakan uji polygraph atau alat pendeteksi kebohongan.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan meski telah berstatus tersangka.

Baca Juga: Diduga Terlibat dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Nasib Tiga Jenderal Terancam: Kapolda Metro Jaya Termasuk

Lantas, bagaimana aturan penahanan tersangka dan terdakwa?

Andi mengatakan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.

Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer. Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jelang Sidang Etik AKBP Agus Nurpatria, Ferdy Sambo Kirimkan Surat Pembelaan dari Penjara

Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.

Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.***

Editor: Max Werang

Tags

Terkini

Terpopuler