Aplikasi Dream Live Bawa Petaka! 2 Gadis Remaja Ini Nekat ‘Produksi’ Konten Pornografi Live Streaming

15 Maret 2023, 05:59 WIB
Ilustrasi pornografi. Aplikasi Dream Live Bawa Petaka! 2 Gadis Remaja Ini Nekat ‘Produksi’ Konten Pornografi Live Streaming. /UNSPLASH/Dainis Graveris on SexualAlpha/

FLORES TERKINI – Aplikasi Dream Live yang tengah beredar di playstore Android ternyata salah dimanfaatkan dengan cara memamerkan tubuh tanpa busana secara live streaming oleh dua orang gadis.

Dari aplikasi ini, Subnit Cyber Crime Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik penyebaran konten video pornografi.

Akibat aksi tidak senonoh tersebut, polisi mengamankan dua perempuan berinisial LS (21) dan PP (19). Keduanya berperan sebagai host di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER yang dikepalai oleh DSP (33).

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Rabu 15 Maret 2023: Saksikan Bidadari Surgamu dan Cinta Setelah Cinta

Kasus tersebut terbongkar saat anggota cyber melakukan patroli siber dan menemukan beberapa akun, di antaranya akun @upil dan @yayang melalui aplikasi dream live melakukan siaran langsung konten pornografi.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak tiga orang pelaku.

“Ketiga orang pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda di antaranya PP alias Upil (sebagai Host), LS alias Yayang (sebagai host) dan DSP (33) sebagai agency,"ujar Andri Kurniawan saat press conference di Mapolres, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Masih Ingusan, Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Adapun pemilik agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

“Dari aplikasi tersebut, personel saya perhatiannya melakukan pengungkapan dan akhirnya diamankan tiga orang pelaku. Tiga pelaku itu kami amankan di beberapa tempat berbeda,” kata Andri.

“Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi,” imbuh dia.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 15 Maret 2023: Saksikan Ikatan Cinta dan Live The Singing Bee Indonesia

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dikenakan Pasal 34 jo Pasal 8 dan/atau Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Acaman pidananya di atas lima tahun,” tandasnya.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler