Seleksi PPPK di Lingkup Kemenpan RB Resmi Dibuka! Catat Lokasi Seleksi, Tanggal, Syarat dan Larangannya

12 Maret 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi PPPK. /Instagram.com @guru_cantik/

FLORES TERKINI – Kementerian Pemerintahan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah dengan resmi mengumumkan pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja di lingkup Kementerian PAN RB.

Hal ini diketahui melalui pengumuman Nomor: B/58/S.KP.01.00/2023 yang dikutip dari laman resmi menpan.go.idi, Minggu 12 Maret 2023 tentang jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di Kemenpan RB.

Dalam pengumuman tersebut Kemenpan RB mengatakan bagi peserta PPPK yang telah lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 BRI: Persita Tangerang vs PSM Makassar, Ratusan Supporter Siap Dukung Pasukan Tavares

Diketahui bahwa seleksi kompetensi PPPK Kemenpan RB menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Selain itu, bagi peserta PPPK Kemenpan RB, disampaikan pula bahwa pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT akan dilaksanakan pada 17, 20 dan 25 Maret 2023.

Kemenpan RB juga menyampaikan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT, untuk jadwal dan lokasi peserta dapat dilihat melalui laman menpan.go.id tentang pengumuman seleksi kompetensi PPPK Kemenpan RB.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2023: THR dan Gaji ke-13 Jadi Buruan Para PNS, Ini Nominalnya Sesuai Golongan

Sementara itu, Kemenpan RB juga mengingatkan untuk pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilaksanakan pada 28 sampai 30 Maret 2023.

Kemenpan RB menegaskan kepada para peserta PPPK Kemenpan RB untuk memakai pakaian yang telah diatur oleh Kemenpan RB dan ketentuan-ketentuan yang telah diatur sebagai berikut:

  • Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai dengan sesi ujian.
  • Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, BPPTKG: Terjadi Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspadai Abu Vulkanik

  1. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak
  2. Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  3. Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab) dan
  4. Sepatu berwarna hitam tertutup.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Meninggalnya Istri Moeldoko, Jokowi dan Iriana Sempat Mengunjunginya

  • Peserta seleksi wajib menggunakan masker.
  • Peserta seleksi membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:
  1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan
  3. Alat tulis pribadi (pulpen dan pensil kayu).

Baca Juga: TERKINI Sinopsis Ikatan 12 Maret 2023: Zara Mampus, Baron Bongkar Dalang Penculikan dan Penyekapan Aldebaran

  • Bagi peserta seleksi yang menggunakan masker, dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi membuka masker agar panitia dapat melakukan verifikasi kecocokan wajah dengan identitas pelamar.

Sebagai catatan pada saat seleksi kompetensi PPPK Kemenpan RB dengan menggunakan CAT, ada beberapa hal peserta dilarang untuk membawa.

  1. Buku atau catatan lainnya;
  2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
  3. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
  4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Demikian informasi seputar seleksi PPPK di linkungan Kemenpan RB beserta syarat hingga aturan yang perlu ditaati.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler