HORE! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

31 Juli 2023, 07:13 WIB
Ilustrasi PPPK. /Dok. Menpan RB

FLORES TERKINI – Kabar gembira menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di akhir bulan Juli 2023. Bahwasanya, PPPK bisa menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Sebelumnya, tidak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa. Namun kini, PPPK yang memenuhi syarat kini bisa menerima kedua jenis upah tersebut.

Aturan terkait kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Mekanisme Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Meskipun begitu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa. Berikut penjelasan selengkapnya.

Syarat Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK

Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

“Dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata Azwar Anas belum lama ini, dilansir Flores Terkini dari laman resmi Kemenpan RB.

Baca Juga: Mau Lolos Pemberkasan PPPK Guru 2023-2024? Siapkan Dulu 10 Dokumen Penting Ini

Lebih lanjut kata dia, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila yang bersangkutan telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai BAIK, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Untuk PPPK golongan ini, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tersisa 7 Bulan, Bakal Langsung Diangkat Jadi PPPK Atau?

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.

Selain itu, PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah BAIK dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Info Honorer Terbaru: 3.043 Pelamar Tetap Jadi P1 di Seleksi Guru ASN PPPK Tanpa Tes Ulang

Syarat Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan SANGAT BAIK selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Baca Juga: 550 Ribu Lebih Guru Honorer Jadi ASN PPPK, Kemendikbudristek Desak Pemda Cepat Ajukan Formasi Kebutuhan Guru

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anas.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: KemenpanRB

Tags

Terkini

Terpopuler