KPK Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, 9 Orang Dicegah ke Luar Negeri

11 Oktober 2023, 06:45 WIB
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. /ANTARA/Puspa Perwitasari

FLORES TERKINI – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) rencananya akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023. SYL diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11 Oktober 2023) bertempat di gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023.

Ali menjelaskan, tim penyidik memanggil SYL sebagai saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka lain. Hal itu dikarenakan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo: Beri Saya Kesempatan

“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali berharap agar SYL bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud,” ujar Ali.

Baca Juga: Kembali ke Indonesia, Syahrul Yasin Limpo Dijadwalkan Menghadap Presiden di Istana Hari Ini

Ali juga mengungkapkan, selain SYL, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Selasa 10 Oktober 2023.

Pemeriksaan terhadap Kasdi juga sebagai saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara para tersangka. “Saat ini saksi telah hadir. Benar, sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain,” ucap Ali.

Cegah 9 Orang ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK juga sudah mengajukan pencegahan terhadap 9 orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan bertujuan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca Juga: Surya Paloh Perintahkan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Indonesia Besok

Menurut Ali, pengajuan pencegahan telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham). Akan tetapi, dia tak merinci nama-nama yang dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia.

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat pekan lalu.

Ali hanya menyebutkan, pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri di antaranya adalah tersangka dugaan rasuah di Kementan. Tak hanya para tersangka, KPK juga mencegah beberapa orang lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo ‘Menghilang’, Jokowi Tunjuk Harvick Hasnul Qolbi Jadi Menteri Pertanian Ad Interim

“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” tutur Ali.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kesembilan orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Ali.

Ali mengingatkan kepada pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri agar kooperatif memenuhi panggilan apabila sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik.

Baca Juga: Sempat Berkomitmen Tak Urus Kasus Korupsi, Mantan Pengacara Ferdy Sambo Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo

“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” ujar juru bicara KPK yang berlatar belakang jaksa ini.

Berdasarkan informasi, sembilan pihak yang dicegah KPK ke luar negeri adalah Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI), Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), dan Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI).

Kemudian, Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (Dokter), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler