TIDAK DIHAPUS! Justru Ada Tiga Model Pramuka yang Wajib Dilaksanakan di Sekolah, Begini Penjelasannya!

6 April 2024, 20:59 WIB
Ada Tiga Model Pramuka yang Wajib Dilaksanakan di Sekolah, Begini Penjelasannya! /Max Werang/FLORES TERKINI

FLORESTERKINI.com - Dalam wacana Kurikulum Merdeka, Pramuka diberikan posisi yang sifatnya wajib sebagai bagian integral dari kegiatan ekstrakurikuler di semua tingkatan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga sekolah menengah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menggarisbawahi pentingnya hal ini dan menyatakan bahwa setiap sekolah di semua jenjang pendidikan harus menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan arahan Kurikulum Merdeka.

Sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan kebijakan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memastikan bahwa Pramuka harus tersedia sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler di setiap institusi pendidikan.

Baca Juga: Gerhana Matahari Total Bulan April 2024 Lintasi Beberapa Negara, Termasuk Indonesia?

Menurut Anindito Aditomo, peraturan ini sejalan dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengamanatkan setiap sekolah untuk menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, dengan Pramuka sebagai salah satu yang wajib diselenggarakan.

"Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,”ujar Anindito sebagaimana dikutip FLORESTERKINI.com dari laman resmi kemendikbud.go.id, Sabtu 6 April 2024.

Perlu dicatat bahwa meskipun terdapat revisi dalam beberapa aspek, seperti kewajiban perkemahan dalam Model Blok yang menjadi opsional, namun Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Baca Juga: Di Papua, Pemda Alokasikan Anggaran Rp20 Miliar untuk Biaya Kuliah Mahasiswa di Luar Negeri

Anindito menekankan bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan Pramuka dan ekstrakurikuler lainnya adalah sukarela, sesuai dengan semangat dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan sifat mandiri dan sukarela dari gerakan ini.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan bahwa Pendidikan Kepramukaan tidak hanya tentang keterampilan fisik semata, tetapi juga tentang pembentukan karakter dan nilai-nilai kepemimpinan yang luhur. Ini sejalan dengan visi pembentukan pribadi yang berakhlak mulia dan berjiwa patriotik, yang merupakan tujuan utama dari pendidikan di Indonesia.

Pendidikan Kepramukaan sendiri memiliki tiga model, yaitu Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler, masing-masing dengan fokus dan metode pelaksanaan yang berbeda. Namun, yang tetap menjadi poin utama adalah pentingnya Pramuka sebagai bagian dari pengalaman pendidikan setiap siswa.

Baca Juga: Lakukan Mutasi Pejabat Selama Tahapan Pilkada Serentak 2024, Kepala Daerah Terancam Kena Sanksi

Tiga Model Kepramukaan

1. Model Blok

Model ini merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

2. Model Aktualisasi

Baca Juga: PMKRI Maumere Desak Polres Sikka Usut Tuntas TPPO, Minta ‘Calo Kematian’ dan Oknum Penerima Suap Diperiksa

Merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

3. Model Reguler

Model ini merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Baca Juga: Renungan Katolik Minggu Paskah II, 7 April 2024: Ini 3 Hadiah Paskah dari Yesus yang Bangkit

Kemendikbudristek juga berkomitmen untuk menyediakan panduan yang jelas mengenai implementasi Pramuka dalam Kurikulum Merdeka, yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.

Dengan demikian, Pramuka akan tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari ekstrakurikuler di sekolah-sekolah Indonesia, sesuai dengan semangat dan kebijakan yang telah ada sebelumnya.***

Editor: Max Geroda

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler