Lakukan Mutasi Pejabat Selama Tahapan Pilkada Serentak 2024, Kepala Daerah Terancam Kena Sanksi

- 6 April 2024, 08:18 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

FLORESTERKINI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah resmi meluncurkan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Tahapan Pilkada Serentak 2024 ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu, jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak akan terjadi pada Rabu, 27 November 2024 yang akan datang.

Baca Juga: Renungan Katolik Minggu Paskah II, 7 April 2024: Ini 3 Hadiah Paskah dari Yesus yang Bangkit

Dengan dimulainya tahapan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan para kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, untuk tidak melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pemerintahannya.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dikenai hukuman berupa sanksi administrasi maupun pidana.

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Nanti kita cek lagi," ujar Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.

Baca Juga: Suporter Merapat! Jangan Lewatkan Keseruan Shopee Cup ASEAN Club Championship 2024-2025

Menurut dia, larangan mutasi jabatan ASN dalam lingkungan pemerintah daerah itu sudah tertuang dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x