Adapun pasal tersebut mengatur bahwa kepala dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Mutasi atau pergantian pejabat hanya dapat dilakukan kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Selain itu, dalam Pasal 190 undang-undang yang sama telah diatur tentang ancaman pemberian sanksi kepada kepala daerah yang melanggar ketentuan mutasi jabatan.
Diketahui, ancaman sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan mutasi akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Sebelumya, Bawaslu telah mengirimkan surat dengan nomor 438/PM/K1/03/2024 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal imbauan kepada para kepala daerah.
Bunyi surat itu antara lain mengimbau kepada kepala daerah baik gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia agar tidak melakukan mutasi pegawai, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
Baca Juga: Turnamen Bergengsi! Klub Terbaik se-Asia Tenggara Akan Berlaga di Shopee Cup Asean Club Championship
Dengan adanya surat imbauan yang sudah disampaikan terdahulu, Lolly mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Karena, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat kompleks terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Dan dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar," pungkasnya.***