Perpres Investasi Miras Dicabut, Pengamat Nilai Ada Kepentingan Ekonomi dan Politik di Balik Kelahirannya

- 3 Maret 2021, 19:02 WIB
Ilustrasi miras.
Ilustrasi miras. /Pxhere/Dmitri Leiciu

FLORES TERKINI - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur tentang izin investasi miras telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa 2 Maret 2021.

Pencabutan yang sangat cepat pasca diteken oleh Presiden menimbulkan tanda tanya ada apa dengan Perpres ini.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah melihat bahwa pencabutan Perpres ini menunjukkan adanya ketidakmatangan dalam proses pembentukannya.

Baca Juga: Tidak Ingin Nyawa Anda Melayang Cuma-cuma, Hindari Benda ini Saat Tidur

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Pengamat Sebut Pencabutan Perpres Miras Akibat Perencanaan yang Tidak Matang”, Trubus menilai pemerintah tidak memperhatikan aspek-aspek penting dalam proses pembuatan kebijakan.

"Ini trial error jadi kalau diterima lanjut kalau tidak ditarik seperti tidak ada perencanaan yang matang," kritik Trubus.

Menurut Trubus, pemerintah seharusnya memerhatikan beberapa aspek dalam membuat kebijakan. Misalnya apakah kebijakan tersebut sensitif di masyarakat, atau bertentangan dengan norma yang ada.

Baca Juga: Mengejutkan, Hujan Es Terjadi di Yogyakarta, Begini Penjelasan BMKG

"Karena analisanya enggak terukur jadi munculnya terburu-buru kemudian tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat jadi begitu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x