Tidak Tega Cucunya Dimarahi Nenek, Sang Kakek Perkosa Balita 5 Tahun dengan Iming-Iming Uang Jajan

- 7 Maret 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang nenek tega memperkosa cucunya berusia 5 tahun.
Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang nenek tega memperkosa cucunya berusia 5 tahun. /DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM

Karena usianya yang masih balita dengan polos korban mengaku UJ telah berbuat sesuatu terhadap alat vitalnya. Hal itulah yang membuat balita ini sering mengeluh sakit dan merasa nyeri  setiap kali buang air kecil.

Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Dan saat ini UJ sudah diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar.

Baca Juga: Ernest Prakasa Angkat Bicara Lagi: Masalahnya Bukan KLB tapi Ketua Barunya Kabinet Jokowi

Seperti dilansir Portal Rembang Bicara pada, 5 Maret 2021 “Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Seorang Kakek Perkosa Gadis Berusia 5 Tahun di Rumah Kosong “, diketahui jika, sang Kakek sudah lama ingin melakukan aksi tindakan asusila tersebut namun, baru saja diikuti oleh sang cucu. Kakek berinisial UJ ini pun mengajak cucunya untuk masuk di sebuah rumah kosong yang tidak dihuni lagi.

Dengan iming-iming uang jajan Rp5 ribu hingga Rp10 ribu, sang kakek berinisial UJ (62) akhirnya berhasil perkosa bocah perempuan berusia 5 tahun.

Dari laporan itu, akhirnya UJ langsung diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Sinopsis SAMUDRA CINTA Minggu 7 Maret 2021: Cinta Tetap Murah Hati dan Tidak Sombong walau Diejek Bu Novi

Berdasarkan keterangan dalam penyelidikan tersebut, AKBP Melda Yanni mengungkapkan bahwa motif pelaku mencabuli korban adalah karena ia merasa kasihan dengan cucunya yang selalu dimarahi oleh neneknya.

Sehingga UJ memberikan iming-iming uang jajan, agar cucunya mau mengikuti apa yang diperintahkan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.*** (Sandi Lukman/Rembang Bicara)

Halaman:

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Rembang Bicara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah