FLORES TERKINI – Banyak pengendara sering lupa utuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga mendapatkan denda administrasi.
Tapi, sebagai warga masyarakat, jangan Anda merasa cemas karena dirundung masalah ekonomi, dan lainnya.
Di masa Covid-19 yang belum benar-benar pulih, ada banyak hal yang disiapkan oleh pemerintah, termasuk para pencipta aplikasi-aplikasi hebat lainnya.
Tujuannya ialah mempermudah proses kerja warga atau pengguna dalam menyelesaikan administrasi yang berhubungan dengan pemerintah.
Mereka cukup berpikir cerdas, bagaimana cara terbaik membantu masyarakat atau memudahkan masyarakat dalam mengurus
Untuk diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 1 April 2021: Scorpio, Cintamu Rindu pada Kedamaian di Awal April
Umumnya, sebagaimana yang kita jalankan, proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun Mobil Samsat Keliling (Samling).