Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Aplikasi Samsat Online Delivery atau Si Ondel, Ini Penjelasannya

- 1 April 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor melalui Aplikasi Samsat Online atau Si Ondel.
Ilustrasi: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor melalui Aplikasi Samsat Online atau Si Ondel. /Pixabay/ mohamed_hassan

FLORES TERKINI – Banyak pengendara sering lupa utuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga mendapatkan denda administrasi.

Tapi, sebagai warga masyarakat, jangan Anda merasa cemas karena dirundung masalah ekonomi, dan lainnya.

Di masa Covid-19 yang belum benar-benar pulih, ada banyak hal yang disiapkan oleh pemerintah, termasuk para pencipta aplikasi-aplikasi hebat lainnya.

Baca Juga: Capricorn, Yakinlah Sikap Cerewetnya Dia Membawa Improvisasi Cinta, Ramalan Zodiak Cinta 1 April 2021

Tujuannya ialah mempermudah proses kerja warga atau pengguna dalam menyelesaikan administrasi yang berhubungan dengan pemerintah.

Mereka cukup berpikir cerdas, bagaimana cara terbaik membantu masyarakat atau memudahkan masyarakat dalam mengurus  

Untuk diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 1 April 2021: Scorpio, Cintamu Rindu pada Kedamaian di Awal April

Umumnya, sebagaimana yang kita jalankan, proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun Mobil Samsat Keliling (Samling).

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah