Lontarkan Kritik Pedas ke KPK, Luhut Binsar Pandjaitan: KPK Jangan Sekadar Lakukan OTT

- 14 April 2021, 05:30 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi diluncurkannya Stranas PK sehingga ada sinergi antara KPK dengan pemerintahan dalam upaya pencegahan korupsi.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi diluncurkannya Stranas PK sehingga ada sinergi antara KPK dengan pemerintahan dalam upaya pencegahan korupsi. /Instagram.com/luhut.pandjaitan/

FLORES TERKINI - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Karena menurutnya OTT yang dilakukan KPK dinilai tidak membuat orang jera untuk melakukan korupsi.

Menko Luhut juga meminta agar KPK tidak menjadi alat politik dan alat kekuasaan.

"KPK itu hanya menjalankan tugasnya utama, ada 3 yaitu pengawasan, kemudian pencegahan dan penindakan. Pencegahan ini menurut saya faktor yang sangat penting, jadi jangan penindakan saja yang menonjol tapi pencegahan kurang," tandas Luhut dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK Tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa 13 April 2021 dikutip Floresterkini.com dari Antara.

Baca Juga: BPOLBF Gandeng Pemda Manggarai Percepat Sektor Parekraf

Mantan Kepala Staf Presiden itu mengatakan, KPK harus mengutamakan tindakan pencegahan. Sebab, OTT yang dilakukan KPK selama ini tidak seperti yang diharapkan.

"Maaf kalau saya bicara agar terbuka, OTT juga menurut saya buahnya tidak seperti yang kita harapkan, (apa) orang jadi kapok? Tidak juga, pencegahan ini yang menurut hemat saya yang perlu KPK dari awal selalu kedepankan," kata Luhut.

Dia menambahkan, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam mencegah korupsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Rabu 14 April 2021: Bu Sari Akui Kalau Kevin Bukan Anak dari Rama Buana

Untuk itu, kata Luhut, yang perlu dilakukan KPK ke depan saat ini adalah tetap harus melakukan berbagai upaya pencegahan tidak korupsi. Sebab, yang paling penting adalah tidak membuat orang terjerumus, jika masih bisa diingatkan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah