Masa Penahanan Tersangka Suap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Diperpanjang KPK menjadi 30 Hari

- 26 April 2021, 17:29 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masa penahanan diperpanjang menjadi 30 hari.*
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masa penahanan diperpanjang menjadi 30 hari.* /Antara/Rivan Awal Lingga/

FLORES TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan terkait dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, yakni Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Kedua tokoh politik ini adalah penerima suap dari kasus tersebut, sehingga penyidik KPK memperpanjang masa penahanan mereka menjadi 30 hari.

Hal ini resmi berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Beri Santunan Bagi Keluarga ABK KRI Nanggala 402

"Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada 23 April 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 26 April 2021.

Sebagai informasi, tersangka Nurdin akan diitahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, dan menyusul tersangka kedua, Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1/Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.

Baca Juga: Gugur Ditembak KKB Kemarin, Begini Sosok Kabinda Papua di Mata Doni Monardo

Kemudian, adapun pihak KPK juga telah menetapkan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) sebagai tersangka pemberi suap.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah