Simak Link Cara Membayar Zakat Fitrah pada Momen Idul Fitri

- 4 Mei 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi Lebaran - Berikut ini adalah  tradisi unik saat menyambut perayaan Lebaran di berbagai daerah Indonesia, salah satunya adalah mudik.*
Ilustrasi Lebaran - Berikut ini adalah tradisi unik saat menyambut perayaan Lebaran di berbagai daerah Indonesia, salah satunya adalah mudik.* /Pixabay/Vectors

FLORES TERKINI - Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Bagi anda umat muslim berikut ini kami sajikan informasi mengenai Zakat fitrah dan link cara membayar zakat tersebut sebagaimana dikutip dari baznas.go.id

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha 'kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau melihat perintahnya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. ” ( HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Kriteria Orang yang Bisa Membayar Fidyah dan Cara Membayarnya

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Syekh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha 'gandum, kurma atau beras. Zakat fitrah nominal yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Diduga Keracunan Makanan, Bocah 13 Tahun Asal Manggarai Timur Meninggal Dunia

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditentukan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang Rp40.000, - / hari / jiwa

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah