Soroti Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, Mardani Ali Sera: Sumber Kebisingan

- 30 Mei 2021, 15:54 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera.
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /Instagram.com/ @mardanialisera//

FLORES TERKINI - Politisi PKS, Mardani Ali Sera kembali melontarkan kritik tajam terkait persoalan yang kini tengah melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kritiknya kali ini, Mardani Ali Sera menyoroti Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang dinilainya sebagai sumber dari persoalan yang ada di KPK saat ini dengan sebutan 'sumber kebisingan'.

"Suka tidak suka, mau tidak mau, Peraturan KPK No 1 tahun 2021 merupakan sumber dari ‘kebisingan’ ini", tulis Mardani Ali Sera di akun twitternya @MardaniAliSera pada Minggu, 30 Mei 2021.

Baca Juga: Juarai Liga Champions 2020-2021, Chelsea: Kami Satu-satunya Tim di London dengan Dua Piala Eropa

Mardani menyebut peraturan KPK tersebut sebagai sumber 'kebisingan', pasalnya, kata Mardani Ali Sera, peraturan tersebut merupakan satu-satunya dasar hukum yang dipakai oleh KPK dalam TWK pegawai KPK.

"Karena satu2nya dasar hukum TWK untuk pegawai @KPK_RI", ungkap Mardani.

Politisi PKS yang kerap mengkritisi pemerintahan Jokowi ini pun mempertanyakan siapa yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas hal tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Senin 31 Mei 2021: Dicky Mulai Merekam, Helmi Ternyata Berhati Iblis

"Siapa yang mesti bertanggung jawab?", tanya Mardani.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah