FLORES TERKINI - Politisi PKS, Mardani Ali Sera kembali melontarkan kritik tajam terkait persoalan yang kini tengah melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kritiknya kali ini, Mardani Ali Sera menyoroti Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang dinilainya sebagai sumber dari persoalan yang ada di KPK saat ini dengan sebutan 'sumber kebisingan'.
"Suka tidak suka, mau tidak mau, Peraturan KPK No 1 tahun 2021 merupakan sumber dari ‘kebisingan’ ini", tulis Mardani Ali Sera di akun twitternya @MardaniAliSera pada Minggu, 30 Mei 2021.
Baca Juga: Juarai Liga Champions 2020-2021, Chelsea: Kami Satu-satunya Tim di London dengan Dua Piala Eropa
Mardani menyebut peraturan KPK tersebut sebagai sumber 'kebisingan', pasalnya, kata Mardani Ali Sera, peraturan tersebut merupakan satu-satunya dasar hukum yang dipakai oleh KPK dalam TWK pegawai KPK.
"Karena satu2nya dasar hukum TWK untuk pegawai @KPK_RI", ungkap Mardani.
Politisi PKS yang kerap mengkritisi pemerintahan Jokowi ini pun mempertanyakan siapa yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas hal tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Senin 31 Mei 2021: Dicky Mulai Merekam, Helmi Ternyata Berhati Iblis
"Siapa yang mesti bertanggung jawab?", tanya Mardani.