ICW Lapor Ketua KPK Firli Bahuri ke Polri Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Senilai Rp 141,5 Juta

- 3 Juni 2021, 21:56 WIB
Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty

FLORES TERKINI - Indonesia Coruption Watch atau ICW mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri pada Kamis, 3 Juni 2021.

Laporan tersebut berkaitan erat dengan dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri dalam bentuk diskon biaya sewa helikopter.

“Dugaan gratifikasi tersebut terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi Firli Bahuri,” tulis ICW di akun twitternya pada Kamis, 3 Juni 2021.

Tangkapan layar keterangan tertulis ICW di akun twitternya terkait laporan ICW ke Bereskrim Mabes Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri.
Tangkapan layar keterangan tertulis ICW di akun twitternya terkait laporan ICW ke Bereskrim Mabes Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, ICW menemukan terdapat perbedaan antara apa yang dilaporakan Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas KPK dengan apa yang ditemukan oleh ICW terkait biaya sewa helikopter.

“Diketahui, saat sidang etik yg digelar Dewan pengawas KPK, Firli mengatakan bahwa total biaya sewa helikopter sebesar Rp 30,8 juta. Namun berdasarkan penelusuran ICW, biaya sewa helikopter jenis yang hampir sama, dan dengan rute perjalanan Firli sebesar Rp 172,3 juta (sudah ditambah dengan pajak),” ungkap ICW.

Tak hanya itu, menurut ICW, mereka juga menemukan data penting lainnya.

Baca Juga: Resmi, Simone Inzaghi Menandatangani Kontrak Sebagai Pelatih Baru Inter Milan Hingga Juni 2023

“Kami juga menemukan bahwa penyedia jasa helikopter yang disewa oleh Firli yakni PT. APU, dalam struktur perusahaan terdapat nama RHS yang pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi suap Meikarta pada tahun 2018,” terang ICW.

ICW pun menegaskan bahwa berdasarkan data temuan mereka itu, patut diduga bahwa terdapat pemberian gratifikasi dalam bentuk diskon biaya sewa helikopter senilai Rp 141,5 juta.

Halaman:

Editor: Hani Hago


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah