Unggahan di akun instagramnya ini mendapat tanggpan serius dari berbagai kalangan termasuk IDI sendiri. Pro dan kontra pun tidak terelakkan.
Atas dugaan ujaran kebencian serta pencemaran nama baik, pada tanggal 16 Juni 2020 I Gede Putra Suteja selaku Ketua IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali.
Dari perkembangan kasusnya, Jerinx SID akhirnya dinyatakan bersalah. Jaksa Penuntut Umum memvonisnya penjara 1 tahun 2 bulan penjara.*** (Ancis Ama)