FLORES TERKINI - Baru-baru ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mendukung penuh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bisa lebih maju dengan memberlakukan penarikan pajak.
Pemberlakuan penarikan pajak ini salah satunya ditujukan kepada pelaku UMKM tukang bakso, yang mana sebelumnya tidak dipungut biaya pajak.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal dalam sebuah webinar Kemenkeu pada Rabu, 7 Juli 2021 yang lalu.
Baca Juga: Sempat Dirawat di ICU karena Covid-19, Bupati Bekasi Akhirnya Meninggal Dunia
“Pemberlakuan penarikan pajak itu yakni adalah tukang bakso,” ujar Staf Ahli, Yon Arsal.
Yon Arsal mengungkapkan bahwa UMKM mempunyai peranan penting dalam penyerapan tenaga kerja.
Selain itu sebanyak 37 persen pelaku UMKM dapat meraup pendapatannya yang cukup tinggi hingga mencapai kurang lebih Rp300 juta setiap tahun.
Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Sebelum 31 Juli 2021, Bisa Dapat Rp1,8 Juta
Dengan situasi seperti ini, menurut Yon Arsal bahwa akan dapat meningkatkan pemasukan negara andai dapat diberlakukan penarikan pajak bagi pelaku UMKM.