Dua indikator tersebut adalah pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
“Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan, khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian lembaga,” ujar Wiku Adisasmito.***