Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru: Simak Poin-poinnya di Sini

- 30 November 2021, 18:09 WIB
Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru
Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru /ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

Adapun Instruksi Mendagri pub ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta untuk tidak mengambil cuti.

Baca Juga: Lagi dan Lagi! Lionel Messi Raih Gelar Ballon d'Or 2021, Ronaldo Masuk Nominasi?

Kepala Daerah juga diinstruksikan melakukan imbauan kepada sekolah agar pembagian rapor semester pertama pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan tahun baru.

Instruksi selanjutnya melakukan penerapan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada periode itu, dan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Masyarakat dengan hal primer harus melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau tes antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu Dende Reo Reo, Adonara Doan Kae: Viral di TikTok dan Jadi Lagu Pesta Orang NTT

Ketika ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19 harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai dengan prosedur kesehatan.

Mendagri juga menginstruksikan soal pencegahan potensi penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan atau penyelenggaraan ibadah Natal 2021.

Hal itu ditujukan pada pihak terkait, petugas, dan penyelenggara agar memastikan pelaksanaan dan tempat ibadah aman dari Covid-19.

Baca Juga: Ketua Federal Reserve Jerome Powell Ungkap Varian Omicron Virus Corona Timbulkan Risiko Aktivitas Ekonomi

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x