Selanjutnya para Kepala Daerah diinstruksikan untuk melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pengelola hotel.
Daerah juga diminta berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih dari pada itu, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati juga diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru kepada warga dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
Terhadap hal ini ada konsekuensinya yakni apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting atau tidak mendesak.
Daerah juga perlu melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Ini Dia Jawara E-Commerce Indonesia Tahun 2021
Instruksi selanjutnya yakni melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat.
Adapun tiga tempat yang dimaksudkan adalah gereja/tempat yang mana akan dilangsungkan ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal yang mana merujuk pada aturan penerapan PPKM Level 3.