Pemkot Yogyakarta Tak akan Menggugat Pengunggah Tarif Parkir Rp350 Ribu, Ini Alasannya

- 23 Januari 2022, 08:28 WIB
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. /Tangkapan Layar Video Pemkot Yogyakarta/

Wakil Wali Kota Yogyakarta pun menjelaskan kronologis dari kesimpang-siuran kejadian tersebut.

Pasca viralnya kasus parkir bertarif Rp350 ribu di kawasan Malioboro, Wakil Wali Kota Yogyakarta mengakui bahwa dirinya pun mencoba mengecek kebenarannya terlebih dahulu, apakah itu parkir resmi atau bukan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 23 Januari 2022, Nonton One Prix dan Para Perintis Kemerdekaan

Untuk membantu pengecekan, Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berkoordinasi dengan kepolisian setempat, sebelum mengambil tindakan tegas dan tanpa ampun.

“Malam harinya, ada laporan bukan murni nuthuk, tapi kongkalingkong mark up antara kru bis dan teman-temannya dan tukang parkir yang meminta kuitansi ditulis sebesar Rp350 ribu,” bebernya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta juga menanggapi Menparekraf Sandiaga Uno yang juga menaruh perhatian terhadap kasus itu di Instagramnya.

Baca Juga: Lacak Kasus Sinopsis Dari Jendela SMP Senin 24 Januari 2022: Agni dan Joko Batalkan Pernikahan Bintang

Menurut Heroe, jika membaca postingan Menparekraf, persoalan tersebut sesungguhnya sudah clear saat itu.

"Jadi persoalan sebenarnya bergeser dari nuthuk ke mark up. Saat itu, kita menelusuri yang mengunggah ini siapa? Termasuk bagian yang ikut mark up atau korban? Dilihat dari unggahan pertama di ICJ, tidak jelas kronologi fakta dan posisinya tersebut. Unggahan pertama cerita kena nuthuk Rp350 ribu tapi di lapangan setelah dicek, soal mark up," ujar Heroe Poerwadi.

Heroe mengatakan, bis tersebut kemungkinan besar tidak ikuti aturan perjalanan PPKM di Jogja.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x