Pemkot Yogyakarta Tak akan Menggugat Pengunggah Tarif Parkir Rp350 Ribu, Ini Alasannya

- 23 Januari 2022, 08:28 WIB
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. /Tangkapan Layar Video Pemkot Yogyakarta/

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 23 Januari 2022, Nonton 3 Srikandi dan Jane Got A Gun

Menurut aturan tersebut, kendaraan harus masuk Terminal Giwangan untuk diperiksa perlengkapan kesehatan Covid-19 dan akan mendapat nomor parkir di tempat parkir resmi.

“Buktinya bis itu ada di tempat parkir liar. Yang kedua, isunya tidak lagi nuthuk, tapi mark up,” tegas Heroe.

Lebih lanjut dikatakannya, yang ketiga jikalau pengunggah adalah juga bagian dari mark up, maka pihaknya akan melaporkannya juga, karena sudah membuat berita palsu atau informasi yang tidak benar, yang menjadikan Kota Yogja menjadi korban dan bulan-bulanan.

"Jadi membicarakan gugatan pengunggah itu, ketika posisi pengunggahnya belum diketahui sebagai bagian dari yang melakukan mark up atau sebagai korban. Dan di sinilah yang menjadi viral kemana-mana," kata Wawali Yogyakarta.

Baca Juga: Bongkar Alur Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Senin 24 Januari 2022: Kinanti Murkah, Abhimana Muka Merah

Beberapa saat kemudian, Wawali mendapat informasi dan ada yang nge-tag di medsos, yang menginformasikan bahwa yang mengunggah sudah melakukan klarifikasi.

“Yang menginformasikan pula beliaunya termasuk korban, dan telah menghapus unggahan pertama. Karena beliau termasuk yang merasa dipermainkan dengan kuitansi, bahkan ada dua dan berbeda,” kata Wawali.

Saat itu, Heroe Poerwadi menjawab di beberapa unggahan di Instagram, bahwa justru pihaknya mengucapkan terima kasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya, dan posisinya yang sudah jelas sebagai korban.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Minggu 23 Januari 2022, Nonton Anak Sultan dan BTS Hari Ini

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x