Sebanyak 9 Tindakan Gratifikasi Wawan Ridwan, Kini Terkuak Nama Baru Sosok Pramugari Siwi Widi Purwanti

- 27 Januari 2022, 13:22 WIB
Pegawai pajak Wawan Ridwan (kiri) yang ditangkap KPK di Sulawesi Selatan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 November 2021, kini ada nama lain yang terseret.
Pegawai pajak Wawan Ridwan (kiri) yang ditangkap KPK di Sulawesi Selatan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 November 2021, kini ada nama lain yang terseret. /Antara News

FLORES TERKINI - Wawan Ridwan, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, telah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau gratifikasi.

Sidang dakwaan itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut ditemukan sebanyak sembilan tindakan gratifikasi yang kemudian menyeret nama Siwi Widi Purwanti.

Baca Juga: Dulu Viral dengan Nama Kampung Miliarder, Kini Warga Enam Desa Kepepet Kerja Hingga Turun Demo

Siwi Widi adalah seorang mantan pramugari yang bekerja pada maskapai penerbangan nasional yakni Garuda Indonesia.

Siwi Widi pun kemudian akan dipanggil oleh KPK guna memberikan keterangan sebagai saksi.

Wawan selama menjadi pemeriksa pajak madya periode 2015—2019 menerima gratifikasi berupa uang dari wajib pajak terkait dengan pemeriksaan wajib pajak dari delapan Perusahaan Terbatas (PT).

Baca Juga: Begini Curhatan Maura, Putri Nurul Arifin Sebelum Meninggal Dunia: Sempat Mengeluh Capek dan Lelah

Kedelapan PT tersebut adalah PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), dan PT Link Net.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah