FLORES TERKINI - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor menepis informasi bahwa ada penolakan masyarakat setempat terkait penetapan wilayah Kaltim sebagai ibu kota negara (IKN).
Isran Noor menegaskan bahwa areal lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tanah negara yang mana merupakan tanah hutan produksi.
Oleh karena itu ditegaskannya bahwa tidak ada praktik jual beli tanah di lokasi IKN tersebut.
Baca Juga: Jokowi Sebut 4 Nama Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Nusantara
Isran Noor mengatakan bahwa setelah ada pengesahan UU IKN oleh DPR RI, Selasa 18 Januari 2022 atau sejak Presiden Joko Widodo mengumumkannya pada 26 Agustus 2019 lalu, masyarakat Kaltim sudah mendukung penuh.
"Tidak masalah, tidak ada klaim-klaim, apalagi penolakan," tegas Gubernur Isran Noor dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Kamis 20 Januari 2022 dikutip dari ANTARA.
Isran Noor juga menepis adanya isu bahwa masyarakat Kaltim akan terpinggirkan dengan keberadaan pendatang yang mencapai jutaan orang di Ibu Kota Negara baru itu.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa masyarakat Kaltim tidak memiliki jejak yang buruk dalam urusan toleransi, keberagaman, termasuk keterbukaan menerima pendatang.