Menurut Isran, tidak ada masalah antara investor dengan pihak pemilik lahan yang ada di luar kawasan IKN
"Tidak ada masalah, itu urusan lain, dan itu berlaku hukum pasar, supply dan demand. Jadi kalau pemilik lahan mau bermain dengan para investor, tidak masalah. Kan ada hitung-hitungannya," ujarnya.
Di areal lahan rencana pembangunan IKN, terutama di kawasan inti IKN merupakan lahan milik negara dalam bentuk hutan tanaman industri yang diminta kembali pemerintah sebagai rencana awal untuk pembangunan IKN.
Dirinya juga sudah mengeluarkan Pergub larangan transaksi jual beli tanah di seputar lahan IKN.
"Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada di sekitar IKN," tegas Isran Noor.
Menurutnya hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menghindari dan mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian diantara masyarakat dalam hal jual beli lahan di sekitar IKN.
Dirinya juga kembali menegaskan bahwa IKN ini menjadi tantangan dan juga peluang besar buat rakyat Kaltim.
Baca Juga: Abhi dan Kinan Dikepung Massa, David Turun Tangan, Terpaksa Menikahi Tuan Muda Jumat 21 Januari 2022