Polri Dalami Dugaan Pidana Penimbunan dan Penyelewengan Distribusi Minyak Goreng Termasuk di NTT

- 21 Februari 2022, 19:06 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Pixabay/neufal54

FLORES TERKINI - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara RI (Polri), Irjen Pol. Helmi Santika, mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk membuktikan dugaan tindak pidana dimaksud dan menindak pelaku yang terlibat di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Helmi, pasca Satgas Pangan Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng oleh pelaku usaha di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Tunggakan Biaya Penanganan Covid-19 Tahun 2021 Siap Dibayar ke Rumah Sakit, Ini Janji Menkes

“Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. Dari temuan ini kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok itu,” kata Helmi sebagaimana diberitakan ANTARA, Senin, 21 Februari 2022.

Menurut Helmi, pendalaman yang dilakukan oleh Polri dilihat dari kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari, yang dibandingkan dengan situasi normal.

Hal tersebut dilakukan demi menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015, tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Baca Juga: Kabar Gembira! Dana Sertifikasi Guru Tahun 2022 Siap Dibayarkan, Berikut Syarat dan Jadwal Pencairannya

Selain di Sumatera Utara dan NTT, Satgas Pangan juga menemukan dugaan penyelewengan pendistribusian minyak goreng curah untuk rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x