Jerinx SID Dipidana Penjara Satu Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

- 24 Februari 2022, 19:16 WIB
Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta atas kasus pengancaman Adam Deni.
Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta atas kasus pengancaman Adam Deni. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

FLORES TERKINI - I Gede Aryastina, yang lebih dikenal dengan nama panggung Jerinx atau JRX akhirnya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta.

Penabuh drum grup musik Supermen Is Dead (SID) itu sebelumnya dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Atas tuduhan itu, Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks? 15 Menit Sesudah Divaksin Covid-19, Seorang Pasien Langsung Meninggal Dunia

Hari ini, Kamis 24 Februari 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Surachmat membacakan putusan vonis di ruang persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat dikutip dari ANTARA, Kamis, 24 Februari 2022.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Jerinx yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 25 Februari 2022: Aldebaran Belikan Si Nenek Penolong Reyna Kursi Roda

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah