RUU HIP Abaikan TAP MPRS XXV Tahun 1966 Sebagai Rujukan

- 13 Juni 2020, 13:43 WIB
KH  As’ad Said Ali
KH As’ad Said Ali /Doc hajinews.id

Warnamediabali - Tidak dicantumkannya TAP MPRS XXV tahun 1966 tentang pembubaran organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), sebagai rujukan atau konsideran dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Indeologi Pancasila (RUU HIP) yang masuk dalam prioritas Prolegnas, telah menuai berbagai tanggapan dan sorotan bahkan kecaman dari banyak pihak.

Hal ini sangat wajar mengingat sejarah atas sepak terjang PKI di Indonesia. Pemberontakan PKI Madiun tahun 1948 dimana saat itu kemerdekaan Indonesia baru seumur jagung dan juga tengah menghadapi banyak sekali masalah.

Peristiwa G30S/PKI pada 30 September 1965, menjadi sejarah sangat kelam dalam perjalanan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Bandung PSBB PROPORSIONAL Jakarta PSBB TRANSISI Apa Yang Membedakan

Ada pun 8 peraturan yang dijadikan rujukan atau konsideran dalam RUU HIP antara lain:
1. UUD 1945.
2. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. TAP MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
4. TAP MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
5. TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
6. TAP MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
7. TAP MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
8. TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Baca Juga: Pengumpulan Data Persepsi Responden Eksternal ITK-O Polres Tabanan

Dikutip dari RINGTIMES BANYUWANGI, Kamis (11/6/2020), Mantan Wakil Ketua Umum PBNU, KH As’ad Said Ali mengingatkan umat Islam, terutama internal Nahdlatul Ulama (NU) untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencermati perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Baca Juga: Community Chapter bali, Bagi-Bagi Masker gandeng Satlantas Polres Badung

Seperti diketahui, Tap MPRS No.XXV Tahun 1966 berisi tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Baca Juga: Update Kapal Oleng di Padangbay

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah