BKN Percepat Proses Penetapan NIP, CPNS dan PPPK Diminta Tak Perlu Risau

- 28 Maret 2022, 07:49 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id/

"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Itu syarat penerbitan NIP dan pengangkatan PPPK," ucapnya.

Satya Pratama kembali menyatakan bahwa dalam penerbitan NIP CPNS dan NIP PPPK, jajaran BKN menerapkan prinsip first come-first serve.

Baca Juga: TERKINI! BUKU HARIAN SEORANG ISTRI 28 Maret 2022: Tulang Dewa Remuk Redam, Ini Penyebabnya

Usulan yang masuk dan lengkap, langsung diproses. Prosesnya kata Satya, tidak lama dengan syarat dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap.

Setelah Pertek terbit, instansi harus menerbitkan SK selambat-lambatnya 30 hari setelah terbit.

Pasti diangkat menjadi ASN Karo Humas BKN Satya Pratama mengimbau agar seluruh guru honorer maupun CPNS tidak risau bila NIP belum terbit.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 28 Maret 2022, Saksikan Cinta Anak Soleh dan Blockbuster

Kalau memang sudah lulus, dan diumumkan resmi oleh instansi, serta diusulkan oleh Instansi, maka NIP CPNS dan NIP PPPK akan terbit berdasarkan Pertek.

"Selanjutnya selambat-lambatnya setelah 30 hari pascaterbitnya Pertek, instansi harus menerbitkan SK," ucapnya.

Dia menegaskan, kalau sudah sampai tahap in, pasti diangkat resmi menjadi ASN.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah