BLT minyak goreng ini akan menyasar mereka yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai, BPNT dan Program Keluarga Harapan, PKH, serta 2,5 juta PKL.
Untuk memperlancar penyaluran, Presiden meminta kementerian dan lembaga-lembaga terkait untuk saling berkoordinasi dalam penyaluran BLT minyak goreng ini.
Baca Juga: Maudy Ayunda Ditunjuk Menkominfo Jadi Jubir Presidensi G20 Indonesia
"Terakhir, saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial serta TNI dan Polri berkoordinasi agar penyaluran bantuan ini berjalan baik lancar," ungkap Presiden.
Pemerinta diketahui telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sejak 17 Maret 2022.
Dalam kebijakan tersebut diatur Harga Eceran Tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, namun pada akhirnya kebijakan ini dicabut.***