Tak Hanya BLT Migor, Penerima Bansos Juga Dapat Bantuan Tunai Pangan Tambahan, Ini Besarannya

- 11 April 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Bagikan Berita/Neng Anne Mustika.

Sejalan dengan perintah Presiden, pemerintah pun memberikan Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng (BLT Migor) melalui penebalan dan perluasan bantuan sosial (bansos) Kartu Sembako kepada masyarakat penerima bansos PKH, dan bansos Sembako sebanyak 20,65 juta KPM (berdasarkan data Kemensos), serta bantuan tunai pangan bagi 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung, utamanya usaha makanan.

“Dari data Kementerian Sosial, penerima PKH dan bansos pangan ini totalnya 20,65 juta orang, sehingga kita akan siapkan untuk 20,65 juta orang, itu sebesar Rp 6,2 triliun untuk keluarga yang selama ini sudah di tahun 2022 ini menerima PKH dan bansos pangan.”

Baca Juga: Gandeng Jepang, Kemenkes Buka Kelas Perawat Internasional, Buruan Daftar!

“Kemudian untuk program BLT migor untuk PKLW makanan itu kita berikan kepada 2,5 juta PKLW, jumlah anggaran yang kita siapkan adalah Rp750 miliar,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, dikutip dari kemenkeu.go.id.

Bantuan tersebut akan diberikan sebesar Rp100.000 per penerima manfaat per bulan untuk tiga bulan, yaitu April sampai dengan Juni 2022, yang akan disalurkan sekaligus pada bulan April 2022 (sebelum tanggal 21 April). Sehingga totalnya menjadi sebesar Rp300 ribu/penerima manfaat.

BLT Migor ini merupakan tambahan penebalan dan perluasan atas Kartu Sembako regular (eksisting) yang telah diberikan sebelumnya.

Baca Juga: PNS dan PPPK, Ada Surat dari Kemenkeu! Ini Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Dengan demikian, pada bulan April 2022, penerima kartu sembako regular masih tetap akan menerima bansos regular sebesar Rp200.000 per penerima manfaat, dan ditambah dengan bantuan tambahan ini sebesar Rp300.000 per penerima manfaat.

Penebalan dan perluasan Bansos Kartu Sembako ini secara teknis akan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun untuk bantuan tunai kepada PKL Makanan akan diberikan sebesar Rp300.000 per penerima manfaat, yang akan disalurkan sekaligus pada bulan April 2022. Penyaluran bantuan tunai pangan kepada PKL Makanan ini akan dilaksanakan oleh TNI/Polri.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah