Terkait kebijakan pemberian THR 2022 sejatinya sudah dianggarkan dalam APBN TA 2022 yang sudah dialokasikan melalui:
- Kementerian dan Lembaga dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
- Dana Alokasi Umum sekitar Rp15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
Baca Juga: Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda, Relawan: Ukurannya 2 Kali Lipat dari Biasanya
- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.
Waktu pencairan THR 2022
Masih menurut Menkeu Sri Mulyani, waktu pencairan THR 2022 masih sama dengan masa pencairan 2021, yakni 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Masih menurut Menkeu Sri Mulyani, meski pencairan THR dimulai 10 hari sebelum Lebaran, namun jika ada masalah teknis yang mengganggu, pembayaran THR 2022 bisa dilakukan setelah Idul Fitri.***