Pada tahun 2020 an 2021, THR hanya diberikan pada ASN eselon 2 ke bawah dan pensiunan. Keputusan ini diambil lantaran kondisi perekonomian sedang goyah dengan kehadiran Covid-19.
Baca Juga: Menkeu Umumkan Teknis Pencairan THR 2022 dan Gaji ke-13, Kapan Tepatnya Dicairkan?
Dalam konferensi pers yang sama, Menkeu menginformasikan bahwa besaran THR yang diberikan kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di tahun 2022 lebih besar dari dua tahun sebelumnya yakni 2020 dan 2021.
Adanya pemberian tunjangan kinerja
Bagi penerima THR 2022, nantinya akan ada tambahan berupa 50 persen yang merupakan tunjangan kinerja.
Aturan untuk tunjangan kinerja sebesar 50 persen ini hanya berlaku bagi ASN/PNS pusat. Sementara untuk ASN/PNS di daerah, aturannya akan berbeda.
"THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Menkeu.
Anggaran THR 2022
Baca Juga: Lowongan Kerja Perum Bulog, Berikut Posisi, Syarat, Kualifikasi Pendidikan, dan Link Pendaftarannya