Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Segera Bayar THR dan Gaji ke-13

- 20 April 2022, 19:18 WIB
ILUSTRASI. Informasi terkait pencairan dan besaran nilai THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK.
ILUSTRASI. Informasi terkait pencairan dan besaran nilai THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK. /Ancis Ama/FLORES TERKINI/Kolase Foto Pixabay

FLORES TERKINI - Pemerintah Indonesia saat ini telah mengeluarkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang harus diberikan pemerintah daerah (Pemda).

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dilansir laman Setkab, Selasa 19 April 2022, melalui SE tersebut Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 21 April 2022: Al Tak Kunjung Ditemukan, Reina Malah Kabur dari Rumah

Di dalam Surat Edaran tersebut termuat juga komponen yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 yang diberikan oleh Pemda setempat yakni:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada instansi daerah
  • ​Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
  • ​Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah
  • ​Gubernur dan wakil gubernur

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri KW, Atlet Badminton Indonesia yang Bakal Lakoni Debut di SEA Games 2021 Vietnam

  • ​Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota
  • ​Pimpinan dan anggota DPRD
  • ​Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  • ​Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga: Banyak Kades Terjerat Kasus Maling Uang Rakyat, KPK Usung Program Baru Ini

Pemda juga diminta untuk dapat dengan segera melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pembayaran THR ini diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli 2022.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, diminta segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Lokasi Tahanan dan Daftar Tersangkanya

Hal itu bisa dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Dikutip dari SE Nomor 900/2069/SJ, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum

​Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Merek Skin Soul Hadir dalam Hari Belanja Brand Lokal 2022, Amanda Manopo: Inovasi Kami Membuat Orang Penasaran

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS terdiri atas sebanyak 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu THR dan gaji ke-13 bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan pimpinan serta anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.***

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x